Meski tak secara rinci menjabarkan insentif apa saja yang dijanjikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemberian insentif bakal menyasar sejumlah subsektor.
Diantaranya meliputi proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral atau smelter, proyek pembangunan kilang penyimpanan dan pengolahan, hingga pemanfaatan sumber energi gas dan biodiesel di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak beberapa bulan lalu pemerintah telah menebar berbagai insentif bagi pelaku bisnis di Indonesia. Di sektor energi contohnya, tersedia fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu.
Tak hanya itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah juga telah memperluas bidang usaha yang akan memperoleh fasilitas tax holiday dari lima menjadi sembilan bidang usaha termasuk sektor Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Tax Holiday 20 Tahun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja juga menjanjikan bakal memberikan fasilitas tax holiday bagi pelaku usaha yang berminat membangun kilang pengolahan di Indonesia.
Selain untuk mendorong minat, Wiratmaja bilang pemberian insentif tadi juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasio pengembalian nilai investasi atau internal rate of return (IRR) yang selama ini dikeluhkan para calon investor kilang.
"Tax holiday diusulkan dua tahun sampai 20 tahun. Ini untuk yang baru dan RDMP (Refinery Development Master Plan)," ujar Wiratmaja beberapa waktu lalu. (gen)