Formulasi perhitungan dan penetapan tarif penerbangan itu secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang efektif berlaku mulai 26 September 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat terhadap nilai tukar dan komponen lain, perubahan terhadap total biaya operasi angkutan udara sebesar 10 persen dalam waktu tiga bulan berturut-turut, sehingga tarif batas atas akan disesuaikan," ujar Suprasetyo.
“Kita menghitung operating cost airline per kilometer per jam, kalau ada kenaikan di atas 10 persen sehingga boleh disesuaikan. Bisa saja, hitung-hitungannya, kenaikannya 10 persen atau di bawah 10 persen karena tidak semua menggunakan dolar, tapi kenaikannya minimal 10 persen,” katanya.
Selain itu, Suprasetyo menjelaskan dalam Permenhub baru itu juga menurunkan ketentuan tarif batas bawah, dari yang sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas menjadi 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok yang diberikan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat yang tengah melemah.
“Harganya (tarif penumpang) serendah-rendahnya tadinya 40 persen, maka load factor-nya akan turun, sehingga (tarif penumpang) serendah-rendahnya jadi 30 persen dari batas atas,” kata Suprasetyo. (ags)