Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Anggito Abimanyu mengatakan pelaku pasar butuh waktu untuk melihat efektivitas paket kebijakan tersebut. Menurutnya respons positif tidak bisa instan karena pelaku pasar juga memperhitungkan faktor lain.
“Saya kira butuh waktu untuk pasar menyerap. Jadi tidak bisa instan karena pasar juga melihat faktor luar negeri. Saya sih optimistis kalau paket itu bisa diserap dengan baik dan sudah ada detail implementasinya,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang ini kan banyak policy yang masih menunggu pelaksanaannya. Katanya nanti Oktober baru implementasi. Jadi kalau sifatnya nanti-nanti, itu belum bisa dicerna. Apalagi investasi sektor properti apa bentuknya itu kan belum ada,” ujarnya.
“Masalah kita kan stabilitas nilai tukar, bagaimana menambah cadangan devisa. Market mulai takut cadangan devisa hingga akhir tahun menurun drastis. Paling tidak perlu ada tambahan cadangan devisa US$ 20 miliar,” jelasnya.
BI Lebih Baik
Di sisi lain, Anggito menilai kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia (BI) sudah sesuai dan tepat mengenai sasaran. Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, kurs rupiah bisa kembali menguat.
Senada dengan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut, Kepala Riset PT NH Korindo Securities Reza Priyambada mengatakan paket kebijakan ekonomi Jokowi tersebut belum bisa diterima pelaku pasar karena belum diimplementasikan secara langsung.
“Kami melihat memang ada keinginan pemerintah untuk memperbaiki beberapa masalah ekonomi. Tapi karena implementasi kebijakan tersebut butuh waktu, maka ya pasar pun butuh waktu untuk bisa menilai itu hal positif,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk mendorong daya saing industri, Jokowi menyebutkan terdapat 89 peraturan dari 134 regulasi yang sifatnya menghambat daya saing industri akan dirombak. kebijakan deregulasi ini diharapkan presiden dapat menghilangkan tumpang tindih aturan dan duplikasi kebijakan.
"Juga sudah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, 2 rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri dan 5 aturan lain," kata Jokowi. (gen)