Selain itu Darmin menyebut kategori apartemen mewah yang boleh dibeli WNA pada angka Rp 10 miliar, tidak senilai Rp 5 miliar seperti yang diucapkan Menteri Keuangan.
"Karena dasarnya dulu ketika saya masih Direktur Jenderal Pajak juga Rp 10 miliar, ya masa diturunkan. Harga rumah naik terus kok," ujar Darmin saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses revisi beleid tersebut pemerintah tengah mempertimbangkan agar WNA yang berkedudukan di luar Indonesia bisa memperoleh hak pakai atas hunian selama jangka waktu yang panjang. Namun Darmin belum dapat menyebutkan berapa lama hak pakai yang bisa dinikmati oleh WNA.
Darmin menuturkan pmerintah akan menerbitkan aturan agar WNA bisa mengajukan perpanjangan waktu hak pakai bangunan layaknya izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Ide seumur hidup jangan dibayangkan 50-60 tahun, kalau orangnya meninggal cepat gimana?" katanya. (gen)