Menteri ESDM, Sudirman Said menjelaskan Perpres baru itu juga akan mengatur soal sumber pasokan gas, serta pembeli (offtaker) gas di sektor industri pupuk, petrokimia dan ketenagalistrikan.
"Penyesuaian (penurunan) harga ini untuk memberikan multiplier effect bagi industri. Ini juga seperti yang diusulkan pengusaha sejak beberapa waktu lalu," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian harga ini sudah disetujui Presiden pagi tadi. Ini berlaku mulai 1 Januari 2016 hanya untuk kontrak baru," tutur Sudirman.
Penerimaan Negara Berpotensi Turun
"Gas Tiung Biru untuk industri pupuk," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Amien Sunaryadi.
Sejauh ini, pemerintah baru memastikan enam proyek gas bumi yang akan akan mengalami penyesuaian harga. Keenam proyek tersebut meliputi:
1. Proyek Bontang V yang sebagian produksi dikhususkan untuk memasok gas ke Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).
2. Proyek gas dari Wilayah Kerja Bulu Kris Energy untuk mendukung sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
3. Proyek Simenggaris untuk pembangunan kilang mini.
4. Proyek Ophir Bangkanai untuk ketenagalistrikan.
5. Proyek SS LNG (Sengkang) LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.
6. Proyek FSRU Lampung untuk pemenuhan gas pembangkit listrik dan industri di Jawa bagian barat. (ags)