Bahkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyarankan pemerintah untuk tidak ragu menaikkan tarif cukai rokok hingga titik maksimum yaitu 57 persen dari harga rokok eceran (ritel). Pasalnya hal tersebut telah dimandatkan dalam Undang-Undang tentang Cukai.
“Kenaikan cukai rokok secara siknifikan akan bermanfaat dua hal, yakni meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Kedua, sebagai cara untuk pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat, sehingga rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah,” kata Tulus melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larang Peritel Berjualan
Tidak hanya mendukung penaikan tarif cukai rokok, YLKI menurut Tulus telah menyurati Kementerian Perdagangan agar menerbitkan aturan yang melarang penjualan rokok di toko ritel modern seperti yang telah berlaku untuk minuman beralkohol.
“Rokok dan minuman keras (miras) adalah sama dan sebangun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di ritel modern, seharusnya rokok juga sama. Segera naikkan cukai rokok demi kesehatan masyarakat, dan demi pendapatan negara,” kata Tulus. (gen)