Eva Armila, Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba dari Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan dari beberapa rekomendasi yang diajukan terdapat satu poin usulan pokok yang memiliki esensi penting dalam pelaksanaan mekanisme perizinan hingga pembagian royalti.
Poin tersebut adalah adanya usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva mengungkapkan, adanya usulan pembentukan BUMNK tak lepas dari banyaknya kasus sengketa antara Pemerintah Pusat dengan beberapa perusahaan tambang baik itu pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Perusahaan Batubara (PKP2B), hingga pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Jadi intinya tidak ada tafsiran tunggal atas konsep penguasaan negara. Jadi negara ini sebagai regulator saja, kalau ada apa apa tidak akan ada risiko terseret," terang Eva.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto mengapresiasi usulan Perhapi mengenai pembentukan BUMNK. Akan tetapi, menurut Totok usulan pembentukkan BUMNK sedianya tak perlu dimasukkan ke dalam draf revisi UU Minerba.
Ini mengingat pembentukan BUMNK tak terlalu esensial dalam rangka memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.
"Kan banyak tuh, soal perizinan mestinya ada badan khusus tapi (nyatanya) perizinan bisa diselesaikan dengan satu atap dan jalan? Jadi kalau di UU harusnya gak perlu ada BUMNK karena persoalan tanah di daerah, izin, itu bisa diselesaikan tanpa harus dibuat UU," katanya. (gen)