Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, satu diktum yang bakal diubah adalah batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan. Di mana dalam aturan sebelumnya pengajuan perpanjangan izin baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum habisnya kontrak pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk perusahaan tambang nonlogam, pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan mulai 5 tahun sebelum habisnya kontrak hingga paling lambat 2 tahun sebelum habisnya kontrak.
Kementerian ESDM mencatat saat ini terdapat beberapa perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yang telah mengajukan perpanjangan izin ke meja Menteri ESDM, Sudirman Said. Tiga di antaranya adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, serta PT Vale Indonesia Tbk.
Teguh mengatakan kementerian telah mengambil sejumlah keputusan mengenai mekanisme perpanjangan izin pertambangan Freeport. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin pertambangan tanpa harus melewati mekanisme Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) sesuai dengan PP 77 Tahun 2014.
"Sudah diputuskan dan tidak harus menunggu kontrak habis. Ini untuk memberikan kemudahan usaha, artinya langsung dijadikan IUP (izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Teguh. (dim/ded)