Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut terkesan samar-samar karena tidak disebutkan berapa persentase penurunan harga gas yang akan dilakukan pemerintah.
"Sekarang ini memang sedang terjadi high cost economy, jadi semoga dengan paket kebijakan ekonomi ini bisa membantu meringankan beban industri. Tapi harusnya berapa besaran harga gas bumi yang akan diturunkan itu juga dijelaskan di sini," jelas Achmad di Jakarta, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang harga gas global US$ 3,7 per Million British Thermal Unit (MMBTU), sedangkan harga gas bagi industri masih dipatok di angka US$ 9 hingga US$ 10 per MMBTU. Bahkan untuk harga Liquified Natural Gas (LNG) bisa sampai US$ 14 per MMBTU," jelasnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Kemenperin memiliki empat skenario penurunan harga gas bumi. Di dalam rancangan itu, skenario terkecil adalah penurunan harga gas bumi sebesar US$ 1.05 per MMBTU, atau sebesar 10 persen sehingga harga gas menjadi US$ 9,5 per MMBTU. Hal itu bisa mengurangi penerimaan negara sebesar Rp 8,15 triliun namun bisa meningkatkan output perekonomian sebesar Rp 72,4 triliun.
Sedangkan skenario penurunan harga gas bumi terbesar adalah sebesar US$ 4,20 per MMBTU, atau sebesar 40 persen sehingga harga gas bisa menjadi US$ 6,3 per MMBTU. Kemenperin melihat bahwa hal ini bisa berpotensi mengurangi penerimaan negara sebesar Rp 32,6 triliun, namun bisa berdampak pada total PDB Indonesia sebesar Rp 289,7 triliun.
"Skema yang diberikan oleh Kemenperin sangat kami apresiasi karena bisa menciptakan value added yang tinggi. Namun, kami tetap merasa bahwa harga gas yang sesuai pasar global akan tetap lebih murah," ujarnya. (gen)