Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengakui cukup banyak barang konsumsi yang dipertimbangkan pemerintah sebagai objek kena cukai baru. Namun sejauh ini belum bisa difinalisasikan karena kerap menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pelaku usaha.
"Banyak seperti yang sudah pernah disebutkan sebelumnya, seperti minuman bersoda, minuman berpemanis lalu kemarin bahan bakar minyak (BBM). Tapi jangan bilang kami incar itu karena belum dibahas dan masih berupa pertimbangan," ujar Kepala BKF Suahasil Nazara kepada CNN Indonesia, Rabu (23/9).
Kebijakan cukai yang sudah mendekati pasti, kata Suahasil adalah rencana kenaikan tarif cukai produk hasil tembakau atau rokok. Meskipun sudah hampir pasti, tetapi Suahasil mengaku kenaikan tarif cukai rokok masih diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya wajar saja jadi perdebatan. Tidak apa-apa," tuturnya.
Kebijakan lain yang juga pasti dilakukan, menurutnya adalah program intensifikasi yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Program ini sifatnya lebih pada instruksi pemerintah agar DJBC meningkatkan pengawasannya atas peredaran barang-barang objek cukai ilegal.
Pajak DosaMasyarakat, kata Suahasil, perlu memahami logika berpikir dari kebijakan cukai. Cukai diistilahkan sebagai pajak dosa (
sin tax) yang dikenakan terhadap barang-barang yang perlu dibatasi konsumsinya karena punya dampak negatif terhadap kesehatan.
Pembatasan ini, lanjut Suahasil, merupakan salah satu bentuk dari perlindungan konsumen. Untuk itu, dia mengatakan pemerintah harus melihat terlebih dahulu potensinya.
"Bukan soal potensi angka penerimaan negara, tapi potensi lain yang menjadi indikator penting untuk membatasi konsumsi," tuturnya.
Perluasan objek kena cukai merupakan wacana lama yang pernah digaungkan pemerintah di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sedikitnya 15 item barang konsumsi dipertimbangkan kena cukai kala itu dengan estimasi potensi penerimaan negara mencapai Rp 2,7 triliun per tahun.
Belasan item barang yang saat itu dipertimbangkan kena cukai antara lain minuman ringan bersoda, zat pewarna, bumbu penyedap, racun impor, batubara, ban kendaraan dan intan.
(gen)