Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan tiga bidang usaha yang diusulkan KKP masuk DNI meliputi pengusahaan koral, pengelolaan harta karun, industri pengolahan ikan dan juga pembangunan ruangan pendingin ikan (cold storage).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga meminta kita untuk revisi peraturan cold storage, utamanya ketentuan maksimal kepemilikan modal asing," tambah Franky.
Pada aturan DNI sebelumnya, maksimal kepemilikan asing di dalam pengusahaan cold storage sebesar 67 persen di kawasan Indonesia Timur dan 33 persen di kawasan Indonesia Barat.
Franky Sibarani menargetkan proses revisi DNI tuntas dibahas dalam 1,5 tahun dan diharapkan payung hukumnya terbit pada 2017.
"Nanti Oktober kita kirim surat resmi ke Kementerian dan Lembaga. Revisi DNI ini tak hanya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait, tapi juga melibatkan publik," tuturnya.
Apabila penyusunan DNI ini rampung sesuai rencana, maka peraturan tersebut akan mengganti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan yang efektif pada tanggal 24 April 2014 tersebut mengatur daftar-daftar sektor yang tidak diperkenankan untuk melakukan penanaman modal serta mengatur jumlah kepemilikan asing di dalam penanaman modal sektor tertentu.