“Pada prinsipnya di sektor hilir dan inland investment kami buka seluas-luasnya investor asing untuk datang ke Indonesia membawa teknologi terbaru untuk memproses hasil produk perikanan,“ ujar Franky dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Franky mencontohkan misalnya, KKP mencatat hasil budi daya rumput laut Indonesia mencapai 1 juta ton, namun yang diproses di dalam negeri hanya berkisar 100 ribu ton. Hal ini merupakan peluang bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini dalam Perpres tersebut, bidang usaha jasa perdagangan cold storage terbuka dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen dan hanya terbatas di lokasi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, kepemilikan asing bisa mencapai 67 persen.
Nota kesepahaman juga akan memuat mengenai komitmen BKPM untuk tidak lagi mengeluarkan izin bagi bidang usaha pemanfaatan (pengambilan) dan peredaran koral atau karang hias dari alam untuk akuarium.
"Sesuai masukan dari Ibu Susi, baik untuk PMA dan PMDN akan kami larang untuk mengambil koral di alam, karena kondisi koral kita sudah banyak yang habis. Ini merupakan upaya perlindungan terhadap sumber daya kita,” katanya menegaskan.
Data BKPM mencatat, pada periode Januari-Juni 2015 realisasi investasi di sektor maritim mencapai Rp 1,6 triliun dengan 177 proyek. Sektor ini mampu menyerap 5.370 tenaga kerja langsung. Investasi PMDN didominasi oleh usaha pengolahan ikan senilai Rp 283 miliar, budi daya perikanan senilai Rp 272 miliar, dan industri perkapalan senilai Rp 109 miliar.
Sementara investasi PMA didominasi oleh budi daya perikanan sebesar US$ 33 juta, diikuti oleh usaha industri penangkapan ikan US$ 17 juta, pengolahan ikan sebesar US$ 13 juta, dan industri perkapalan US$ 12 juta. (ded/ded)