Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM menjelaskan 16 proyek listrik yang akan ditenderkan tersebut milik PT PLN (Persero) sedangkan dua wilayah kerja panas bumi berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia mengatakan seluruh proyek tersebut tersebar di sebelas wilayah Tanah Air yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan deregulasi ini diklaim Tamba berhasil mempersingkat waktu perizinan investasi pembangkit menjadi 256 hari dari sebelumnya 932 hari.
Dari 25 regulasi itu, kata Tamba, 10 regulasi berada di wilayah Kementerian ESDM dan 15 lainnya tersebar di Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perhubungan. Seluruh regulasi tersebut saat ini sudah dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM untuk proses perizinannya.
Tandingan PLN
Dengan kebutuhan akan listrik yang tinggi, Tamba mengatakan masih banyak wilayah yang belum dilayani oleh PLN. Karenanya, BKPM mendorong agar swasta diberikan kemudahan menjadi Private Power Utility (PPU) di kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik PLN.
"PPU ini semacam tandingan PLN. Tapi karena seluruh wilayah dikuasai PLN, jadi semuanya tergantung izin PLN. Ini yang sedang didiskusikan," tuturnya. (gen)