Incar Devisa Hasil Ekspor, Pemerintah Turunkan Pajak Deposito

Resty Armenia & Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 18:10 WIB
Eksportir berpeluang mendapatkan pembebasan pajak bunga deposito jika devisa hasil ekspornya dikonversi ke rupiah untuk masa endap minimal enam bulan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menko Perekonomian Darmin Nasution. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menurunkan pajak bunga deposito perbankan secara berjenjang bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di perbankan nasional. Keringanan pajak yang akan segera dirilis dalam dua pekan ke depan ini akan mempertimbangkan jangka waktu penyimpanan devisa sebagai dasar penetapan keringanan tarif pajak.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan fasilitas pengurangan pajak bunga deposito ini diutamakan untuk para eksportir yang punya kewajiban melaporkan devisa hasil ekspornya ke Bank Indonesia. Dengan insentif ini, Menkeu berharap para eksportir tidak hanya sekedar melapor ke bank sentral tetapi benar-benar menyimpan uangnya di perbankan nasional.

"Kami akan susun Peraturan Pemerintah, kami akan lajukan dengan cepat," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, selama ini eksportir yang menyimpan dolarnya di perbankan nasional dalam bentuk deposito dikenakan tarif pajak sebesar 20 persen atas bunga yang diterimanya.

"Tapi kalau devisa hasil ekspor dalam dolar disimpan di perbankan Indonesia selama satu bulan, tarif pajak kami turunkan menjadi 10 persen," ujar Bambang.

Eksportir, lanjutnya, bisa memperoleh keringanan pajak lebih besar lagi jika dolar yang diendapkan di deposito perbankan dipertahankan lebih lama. Untuk jangka waktu penyimpanan devisa selama tiga bulan, bambang menjanjikan tarif pajak bunga deposito sebesar 7,5 persen.

Sedangkan jika devisa disimpan selama enam bulan, Menkeu mengatakan eksportir hanya akan dikenakan pajak sebesar 2,5 persen dari bunga yang diterimanya.

"Kalau di atas 6 bulan, tarifnya nol persen. Itu kalau disimpan tetap dolar AS," tuturnya.

Konversi Rupiah

Berbeda halnya jika devisa hasil ekspor yang disimpan di perbankan dikonversikan ke dalam rupiah. Menkeu menegaskan, keringanan pajak bunga deposito yang akan didapatkan eksportir akan lebih besar.

Untuk satu bulan masa penyimpanan devisa rupiah di perbankan, tarif pajaknya turun menjadi 7,5 persen. Berlaku untuk kelipatan masa endap, di mana untuk tiga bulan pegang deposito eksportir hanya dikenakan tarif 5 persen dan untuk enam bulan ke atas bebas pajak.

"Untuk devisa yang dikonversi ke rupiah, satu bulan langsung pajaknya 7,5 persen, tiga bulan 5 persen, dan enam bulan langsung nol persen," tuturnya.

Menkeu menilai deposito perbankan Indonesia lebih menarik dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, karena selain mendapatkan keringanan pajak juga eksportir akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih tinggi.

"Berdasarkan simulasi, tingkat bunga perbankan Indonesia setelah dikurangi pajak bunga deposito masih lebih tinggi 1-2 persen dibandingkan di Singapura. Maaf saya sebut Singapura karena banyak yang simpan devisanya di sana," tuturnya.

Stabilkan Rupiah

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga mengatakan langkah ini dinilai tepat untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Sebetulnya banyak devisa yang datang sebentar lalu pergi lagi. Akibatnya kita kekurangan suplai valas," ujarnya.

Darmin mengatakan kebijakan ini akan efektif dalam dua minggu ke depan dan akan dilindungi dalam bentuk payung hukum berupa Peraturan Pemerintah. Ia berharap suplai dolar AS akan bertambah di perbankan dalam negeri.

"Saya kira akan keluar dalam dua minggu lagi. Mudah-mudahan akan mempengaruhi walaupun ini bukan wajib," katanya. (ags/gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER