Franky mengatakan untuk mengeksekusi proses perizinan tadi dalam waktu 3 jam, jajaran BKPM akan menyiapkan in house notaris. Agar program ini bisa berjalan dengan baik, katanya para investor juga harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di dalam pembuatan izin.
Di mana persyaratan yang dimaksud antara lain, investor diharuskan sudah memiliki lahan di kawasan industri atau sedang dalam tahap pembangunan konstruksi, hingga memiliki angka minimal investasi paling sedikit Rp 100 miliar, atau memperkerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk beberapa izin yang lain saya rasa juga sudah dieliminer sehingga menjadi norma-norma,” tegas Franky.
Menyusul adanya fasiltias pembuatan izin dalam tiga jam, ungkap Franky menambahkan, Presiden Joko Widodo sendiri telah menugaskan jajaran BKPM untuk berkoordinasi dengan kementerian teknis. Ini diperlukan agar di dalam mekanisme pemotongan perizinan dapat terlaksana karena sudah diketahui oleh semua pihak.
"Terutama di sektor industri yang ke depan menjadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi," tandas Franky. (dim/dim)