"Bisa jadi dalam bentuk PMN atau apapun ya. Itu tanggung jawab pemerintah karena yang menetapkan harga kan pemerintah," kata I Gusti Nyoman Wiratmaja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (30/9).
Wiratmaja mengatakan untuk membahas opsi pemberian PMN ke Pertamina pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Kementerian yang secara nomenklatur menaungi entitas perusahaan migas pelat merah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PMN itu salah satu opsinya. Ada juga dengan ada dana ketahanan energi. Bila disetujui, bisa jadi (juga) dari sana akan diganti," cetus Wiratmaja.
Seperti yang diketahui, pasca kebijakan pemerintah untuk menahan harga jual BBM beberapa waktu lalu pendapatan Pertamina terus merosot lantaran bisnis penjualan premium mencatatkan kerugian sebesar Rp 14,8 triliun.
Sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditekankan bahwa semua perusahaan pelat merah tak boleh mengalami kerugian sekalipun telah ditunjuk sebagai pelaksana kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
Seiring dengan adanya ketetapan tadi, Wiratmaja bilang pemerintah juga akan mendiskusikan mekanisme penggantian kerugian Pertamina bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Di DPR kan sudah disampaikan pak menteri. Di rapat kabinet juga disampaikan. (Pokoknya) Pertamina gak boleh rugi (karena) yang netapin (harga) kan pemerintah," tegasnya.
Sedangkan menyoal penetapan harga, Menteri ESDM Sudirman Said memastikan bahwa harga premium dan solar bersubsidi akan ditentukan dalam tenor tiga bulan sekali. Mekanisme ini sendiri akan diberlakukan mulai Oktober mendatang.
"Kita berusaha dan cari pola yang baik tiap berapa bulan sekali. Dengan kesimpulan kita tadi, rasanya sudah cukup confident untuk kita membaca adanya keinginan stabilitas bagi masyarakat supaya (harga BBM) tidak naik turun dan tidak terlalu panjang," jelas Sudirman di Jakarta, Rabu (30/9). (dim/dim)