Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan 15 Kantor Pelayanan Pajak di Pulau Jawa dan Bali untuk melakukan uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik menggunakan mesin
Electronic Data Capture (EDC).
Selain itu, DJP juga menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank persepsi penyedia Mini ATM (
Automated Teller Machine) untuk pelaksanaan uji coba.
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerapan
Billing System.Menurut Sigit, sistem pembayaran pajak secara elektronik dalam rangka pelaksanaan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji coba dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2015," ujarnya seperti dikutip dari salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 yang diterima CNN Indonesia, Jumat (2/10).
Berikut 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dituntuk uji coba Mini ATM:
- KPP Pratama Jakarta Senen
- KPP Pratama Jakarta Cengkareng
- KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
- KPP Pratama Jakarta Jatinegara
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Yogyakarta
- KPP Pratama Sleman
- KPP Pratama Surabaya Wonocolo
- KPP Pratama Surabaya Tegalsari
- KPP Pratama Surabaya Genteng
- KPP Pratama Surabaya Gubeng
- KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
- KPP Pratama Kepanjen
- KPP Pratama Denpasar Timur
- KPP Pratama Badung Selatan
(ags)