Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan bahwa DHE yang dihasilkan dari ekspor industri manufaktur tidak akan sempat didepositokan karena digunakan untuk membeli bahan baku dan juga membayar komponen biaya manufaktur lainnya. Begitupun dengan ekspor komoditas, DHE yang dihasilkan biasanya langsung ditukarkan dengan Rupiah.
"Bisa dibilang, kebijakan tersebut kurang berarti karena eskportir tak memiliki waktu yang cukup untuk menyimpan DHE-nya ke dalam rekening deposito," terang Benny kepada CNN Indonesia, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pemotongan pajak bunga deposito ini memang diperuntukkan bagi eksportir demi membawa kembali dana yang terparkir di luar negeri.
Butuh Insentif Lain
Kebijakan tersebut, menurutnya, adalah kebijakan kredit ekspor yang berbeda dengan kredit ekspor saat ini yang masih berbasis kredit modal kerja perbankan konvensional. Kebijakan ini, ujarnya pernah dilakukan pada 1999 lalu namun kemudian dicabut pada 2002.
Saat itu, pemerintah dan Bank Indonesia memberikan fasilitas penjaminan terhadap Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja dalam rangka penguatan ekspor. Namun karena kondisi perekonomian semakin membaik, maka pemerintah membatalkan kebijakan itu tiga tahun kemudian.
"Prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan financing ekspor itu berbeda dengan kredit konvensional. Kami lebih membutuhkan hal itu untuk menambah kredit modal kerja," katanya. (gen)