Dalam salinan peraturan yang diperoleh CNN Indonesia, diketahui Menkeu melonggarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemda sebelum menerbitkan obligasi. Salah satunya adalah Pasal 8 ayat (2) huruf c yang tidak lagi menuntut Pemda menyiapkan studi kelayakan kegiatan sebagai bagian dari persiapan penerbitan obligasi daerah.
Kemudian, Bambang juga menghapus ketentuan pasal berikutnya yang meminta dalam surat usulan rencana penerbitan obligasi harus menyertakan laporan penilaian studi kelayakan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas bidang pasar modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemda harus menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola obligasi daerah,” ujar Menkeu dikutip dari peraturan yang ditekennya pada 25 September 2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2015, Bambang juga memperkuat kewenangan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melakukan penilaian administrasi atas dokumen rencana penerbitan obligasi daerah.
Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) itu menambahkan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan obligasi daerah. Keputusan tersebut akan dibuat paling lama 30 hari setelah dokumen rencana penerbitan obligasi daerah memenuhi penilaian administrasi. (gen)