Namun di laman Kementerian ESDM, disebutkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) I Gusti Nyoman Wiratmaja telah menyerahkan secara simbolik 10 persen PI kepada Awang di kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/6).
Awang bahkan diberitakan menyambut baik penyerahan PI 10 persen tersebut karena hal tersebut telah diidam-idamkan masyarakat Kalimantan Timur sejak lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Awang meminta seluruh anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas yang sama seperti Kaltim, untuk menuntut haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Sama-nya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang Participating Interest paling banyak 10 persen.
Participating interest yang menjadi hak Pemerintah Daerah tersebut diharapkan akan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dan diupayakan sedapat mungkin menggunakan dana milik sendiri.
“Jika meminta 30 persen harus melalui perhitungan yang matang, mampu atau tidak? Sedangkan 10 persen saja sudah mengah-mengah, apalagi sampai 30 persen,” seloroh Awang di laman Kementerian ESDM.
Kaltim Melunak?
Pernyataan Awang tersebut bertolak belakang dengan 10 tuntutan Pemerintah Daerah Kaltim yang sempat disampaikannya kepada Menteri ESDM Sudirman Said saat keduanya bertemu di Balikpapan pada 26 Juni 2015 lalu.
Ketika itu Awang dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari membuat 10 tuntutan tertulis yang harus dipenuhi pemerintah terkait jatah PI daerah di Blok Mahakam.
Salinan surat keputusan rapat bersama yang diteken kedua kepala daerah beserta Ketua DPRD Provinsi Kaltim H.M. Syahrun dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan 10 tuntutan itu dibuat menyikapi alokasi 70 persen PI Mahakam yang diberikan pemerintah untuk PT Pertamina (Persero) dan BUMD.
Berikut adalah ringkasan 10 tuntutan para pimpinan daerah yang kaya akan sumberdaya alamnya tersebut kepada pemerintah pusat:
1. Porsi PI Blok Mahakam yang dalam Peraturan Menteri ESDM ditetapkan maksimal 10 persen, dimintakan untuk diperbesar minimal 19 persen.
3. Apabila bekerjasama dengan Pertamina, Daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.
4. Pertamina atau pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim.
“Terutama di kawasan industri yaitu Karingau-Buluminung, Balikpapan/PPU, klaster industri gas dan kondensat di Bontang, kawasan ekonomi khusus Maloy, Batuta, dan Trans Kalimantan,” ujar Awang dalam surat tersebut.
5. Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di Kalimantan Timur.
“Termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur,” desaknya.
6. Pertamina wajib menyerahkan semua aset miliknya yang ada di daerah yang bukan merupakan core business Pertamina untuk kepentingan daerah.
7. Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.
8. Pemda Kalimantan Timur menolak jaringan pipanisasi gas dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa melalui Proyek Kalija.
9. Pemda Kalimantan Timur diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Mahakam.
“Terakhir, Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery baru dengan kapasitas 300 ribu barel per hari di Bontang,” kata Awang dalam surat yang diteken di Balikpapan, 25 Juni 2015. (gen)