Syaratnya, setiap pesakitan hukum yang minta pengampunan nasional wajib membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang naik secara periodik, mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari total harta yang dilaporkan.
Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu klausul dalam draft beleid tersebut menjelaskan, pengampunan nasional diberikan kepada setiap warga negara yang melaporkan seluruh hartanya, baik yang berada di dal
Tarif uang tebusan akan dinaikkan menjadi 5 persen dari total harta bagi warga negara yang meminta pengampunan nasional dan melaporkan harta kekayaannya pada Januari-Juni 2016.
Rencananya, tarif uang tebusan akan dikenakan sebesar 8 persen dari total harta untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan pada paruh kedua (Juli-Desember) 2016. (ags/gen)