Pengampunan hukum yang ditawarkan dalam draft beleid tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijabarkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pesakitan hukum yang minta special amnesty. Persayaratan tersebut meliputi:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
- Membayar Uang Tebusan
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
- Memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk Membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan luar negeri.
(ags/gen)