Namun DPR memastikan fasilitas tax amnesty tersebut tidak akan diberikan kepada para pelaku kejahatan tindak pidana teroris, narkoba, perdagangan manusia dan juga koruptor.
"Orang yang terkena kasus korupsi tidak bisa menggunakan dananya dalam tax amnesty, kemudian orang yang sedang berproses dalam pengadilan tipikor juga enggak bisa mengikuti tax amnesty. Jadi jangan diartikan dan dipersepsikan yang salah tentang pengampunan pajak ini,” ujar Anggota Komisi XI, Misbakhun di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada keinginan apapun dari tax amnesty ini untuk memberikan pengampunan pada koruptor. Saya akan kawal tidak ada koruptor yang akan kita ampuni dari tax amnesty ini," katanya.
"Apalagi masuk 3 bulan terakhir, kalau shortfall ini enggak diatasi maka kita akan hadapi defisit APBN yang besar," katanya.
Menurutnya tax amnesty juga bisa dijadikan instrumen untuk merepatriasi modal yang selama ini parkir di luar negeri. Ia mencontohkan jika ada seseorang yang memiliki harta Rp 10 triliun, namun ia merupakan pengemplang pajak, maka dengan tax amnesty ia berhak mendapat pembebasan sanksi setelah membayar denda sebesar lima persen denda dari hartanya, tapi ia tidak akan dipidanakan atau dipenjara.
"Kalau dia punya Rp 10 triliun, denda hanya Rp 500 juta, tapi kan semua modalnya dia di taruh di dalam negeri. Modal itu yang bisa menjadi instrumen pembiayaan dalam negeri," ujarnya.
"Logikanya mas kita minta orang asing untuk taruh dana di sini, masa kita biarkan orang kita taruh dana di luar," lanjutnya.
Menurut Andreas, pembahasan tax amnesty kini tengah disusun dalam Rancangan Undang-Undang. DPR sendiri mengaku masih menunggu perhitungan potensi penerimaan dari Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.
"Kalau rencananya untuk menghindari shortfall, Bisa saja akhir tahun ini selesai," katanya. (gir/gir)