Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.
“Terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor. Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman merinci, untuk Bank Umum dan KCBA, relaksasi persyaratan tersebut adalah, pertama, persyaratan pemenuhan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minumum (KPMM) yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.
Ketiga, lanjutnya, Persyaratan Permodalan selama melakukan kegiatan Trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi Rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.
Ia menambahkan, khusus untuk KCBA, terdapat relaksasi yaitu penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan Trust.
Dengan relaksasi penyaratan melakukan kegiatan usaha Trust ini, ia mengharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan Trustee luar negeri.
“Selain itu meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik dan meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik,” jelasnya
Untuk diketahui, saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha Trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini, kata Muliaman, maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan Trust ini.
Bank Indonesia mencatat, terdapat potensi penyerapan valuta asing (valas) hasil transaksi ekspor ke perbankan dalam negeri sebesar US$ 1 miliar per bulan.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan potensi itu didapat dari rata-rata total nilai ekspor Indonesia yang mencapai US$ 30 miliar.
"Jadi kami sudah coba lihat potensinya paling tidak sebulannya US$ 1 miliar. Lumayan dalam setahun sekitar US$ 12 miliar,” kata Juda belum lama ini. (gir/gir)