Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur kepemilikan pesawat maskapai sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 mengenai penerbangan. Peraturan tersebut mewajibkan setiap maskapai komersial berjadwal untuk mengoperasikan 10 armada pesawat, dengan 5 pesawat dimiliki.
“Pada 28 September 2015, Indonesia AirAsia X telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menambah 8 pesawat ke dalam armadanya, menjadikan total pesawat yang dioperasikan sebanyak 10 pesawat,” ujar Dendy Kurniawan, CEO Indonesia AirAsia X dalam keterangan resmi, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan total 10 pesawat dalam armada kami, maka kami telah memenuhi ketentuan dari pemerintah. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan dari Kementerian Perhubungan selama proses pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat. Kami tetap berkomitmen untuk memperluas jaringan kami dalam rangka mendukung industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat berstatus dikuasai.
Hal itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015.
"Apabila sampai 31 Oktober maskapai belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," imbuhnya. (gir/gir)