Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba tidak mengatur mengenai mekanisme IPO dalam proses divestasi perusahaan tambang.
Pasal 97 ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan tidak sembarang perusahaan bisa mengambil alih saham Freeport karena kompleksitas rencana investasi tambang bawah tanah yang akan dikembangkannya ke depan.
“Freeport ingin investasi US$ 18 miliar untuk tambang bawah tanah di kedalaman 2 ribu-3 ribu meter. Di situ terlihat magnitude sekaligus kompleksitasnya. Jadi tidak bisa serta merta siapapun sanggup mengambil alih Freeport,” kata Sudirman. (gen)