Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, untuk itu pihaknya telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memperjelas persyaratan pengajuan izin investasi tiga jam.
Ia beralasan bahwa pembangunan sektor ekonomi bernilai tambah menjadi prioritas, sehingga sektor industri dipilih menjadi sektor utama investasi tiga jam, khususnya industri padat karya. Atas alasan itu, SOP itu menyebutkan kalau investor perlu memiliki modal minimal Rp 100 miliar dan bisa menyerap 1.000 tenaga kerja langsung jika ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menambahkan, alasan dipilihnya angka-angka persyaratan tersebut karena itu adalah nilai rata-rata investasi pembangunan dan juga rata-rata tenaga kerja yang bisa diserap oleh sektor industri. Ia beralasan, saat ini terjadi penurunan elastisitas tenaga kerja dimana 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya bisa menciptakan 160 ribu pada tahun lalu, atau lebih kecil dibanding tahun 2004 yang sebesar 160 ribu.
Lebih lanjut, persyaratan minimal tersebut rencananya tak hanya berlaku bagi investasi baru, namun juga perluasan investasi. Ia juga menjelaskan kalau nanti persyaratan nilai minimal investasi dan tenaga kerja itu akan dinaungi oleh sebuah Peraturan Kepala (Perka) BKPM yang akan dikeluarkan sebelum tanggal implementasi perizinan tiga jam, yaitu 26 Oktober 2015.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, nantinya investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip, izin pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dalam waktu tiga jam saja. Kendati melibatkan keberadaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di dalam pembuatan NPWP, namun investor tak bisa langsung diarahkan untuk mendapatkan insentif fiskal, khususnya tax allowance.
"Karena proses pengajuan yang berbeda, sehingga Ditjen Pajak tak bisa langsung mengarahkan untuk tax allowance. Hanya NPWP saja," tegasnya.
Sebelumnya, BKPM telah peraturan terkait pengurusan tax allowance dimuat di dalam Perka BKPM no. 18 tahun 2015 sebagai pengganti Perka BKPM no. 5 tahun 2015. Sedangkan perubahan mengenai pelaksanaan tax holiday tercantum di Perka BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (gir/gir)