"Itu akan lebih banyak soal ketenagakerjaan. Formula upah minimun, izin-izin ketenagakerjaan. Kan disana banyak izin," kata Darmin saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Izin yang dimaksud Darmin adalah, selama ini syarat-syarat dalam sektor ketenagakerjaan dinilai terlalu menyulitkan para pengusaha, sang pengguna jasa tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.
Setelah Paket Kebijakan Ekonomi tahap I dan II yang telah diumumkan pada Bulan September 2015, pemerintah belum lama ini meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi III. Paket ketiga itu meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas; perluasan penerima KUR; dan penyederhanaan izin Pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. (gir/gir)