"Sebetulnya kami ingin industri rokok di dalam konteks tarif harus masuk ke dalam paket deregulasi (paket kebijakan ekonomi). Industri tersebut sejauh ini sudah memberikan sumbangsih dari penerimaan cukai yang cukup besar bagi negara saat negara mengalami declining penerimaan dari sektor pajak yang lain,” ujar Sekretaris Jenderal Gaprindo Hasan Aoni Aziz dalam Workshop Tembakau dalam Kendali Cukai di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (12/10) lalu.
Lihat juga:Perbedaan Tarif Cukai Rokok Dipertanyakan |
Menurut Hasan, pemerintah seharusnya lebih sensitif dengan tidak menetapkan tarif cukai yang lebih tinggi di tengah melambatnya perekomian. Dia memperkirakan tahun ini, paling tidak ada 10 ribu karyawan industri rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai industri rokok bukanlah industri prioritas sehingga belum cocok dimasukkan ke dalam paket kebijakan ekonomi. Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) pun juga sudah menerima insentif berupa tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Menurut Enny, salah satu industri padat karya yang perlu diperhatikan adalah industri makanan dan minuman. “Industri makanan dan minuman ini langsung mempengaruhi daya beli masyarakat dan kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya. (chs/sip)