Seperti diketahui, mantan Country Head UBS Group AG, Rajiv Louis, dinyatakan melakukan insider trading terkait transaksi saham Bank Danamon. Transaksi tersebut dilakukan oleh Rajiv Louis melalui broker di Singapura pada 2012.
“Siang ini kami akan menemui pihak UBS Indonesia. Kami mau menanyakan beberapa hal dan meminta informasi,” ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena transaksi ini kan melalui broker asing yang tidak tahu siapa dan tidak di Indonesia. Intinya melalui pihak asing. Kita lagi mau penyelidikan siapa broker ini, kita coba cari,” ungkapnya.
“Intinya kita ketemu dan tanya beberapa hal ke UBS. Bukan UBS (yang terkait langsung), kan itu pribadi. Bukan UBS,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bagi mereka yang melakukan kegiatan yang tergolong perdagangan orang dalam dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Lebih lanjut, kasus insider trading yang terjadi tiga tahun lalu tersebut muncul ke permukaan setelah The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan perkara itu pada Rabu (14/10).
Seperti diberitakan Reuters, MAS mengganjar Rajiv Louis, dengan hukuman denda penalti sebesar S$434.912, atau setara dengan US$312.965, tanpa tuntutan hukum.
DBS kemudian mengumumkan penawarannya atas saham Bank Danamon pada April 2012. Hal itu membuat Rajiv meraup untung hingga S$173.965. Rajiv kemudian bergabung dengan Carlyle Group LP setahun kemudian sebagai managing director di tim pembelian kawasan Asia dan bertanggung jawab terhadap investasi di Indonesia.
Kepada Reuters, pihak Carlyle Group LP menyatakan telah memecat Rajiv terkait penetapannya sebagai pelaku dari kasus insider trading tersebut. (gir/gir)