Sekarang hanya ada 1,050 layar bioskop di Indonesia. Kita ingin kalau bisa ada 5,000 bioskop dan 20,000 layar," kata Kepala BEKraf, Triawan Munaf di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus dilihat, apakah mau dibuka, dibukanya berapa, agar untuk mendorong lebih banyak lagi layar yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, salah satu alasan pemerintah memasukan sektor itu dalam DNI adalah untuk memproteksi investor dalam negeri. Selain itu, bioskop dipandang sebagai bidang kreatif yang rawan disusupi budaya asing.
Berikut rincian aturan mengenai batasan modal asing di industri film dalam DNI:
1. Jasa Teknik Film:
- Studio Pengambilan gambar film (maksimal 49 persen)
- Laboratorium pengolahan film (maksimal 49 persen)
- Sarana pengisian suara film (maksimal 49 persen)
- sarana percetakan dan atau penggandaan film (maksimal 49 persen)
- Sarana pengambilan gambar/film (tertutup/0 persen)
- sarana penyuntingan film (tertutup/0 persen)
- Sarana pemberian teks film (tertutup/0 persen)
2. Pembuatan Film (tertutup/0 persen)
3. Pertunjukan Film (Gedung Bioskop) (tertutup/0 persen)
4. Pengedaran Film (tertutup/0 persen)
5. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, banner, pamflet, baliho (tertutup/0 persen)
(ags/ags)