Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai ini sebagai bentuk komitmen serius pemerintah dalam melindungi perairan Indonesia dari penjarahan. Dia mengatakan nantinya Satgas tersebut akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut yuridiksi Indonesia pasca moratorium kapal asing selesai.
"Saat sekarang para pencuri ikan sudah mulai lagi mendengar moratorium sudah berakhir mereka pikir sudah bisa coba-coba lagi. Kita punya satu goodwill, penegakan hukum harus tetap berjalan," ujar Susi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati bertanggungjawab langsung kepada presiden, Satgas akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI.
Dia menambahkan, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing ini secara hukum lebih kuat dibandingkan dengan Tim Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang diketuai oleh Mas Achmad Sentosa.
"Memang berbeda, dengan Satgas yang baru ini kita bisa melakukan operasi dan menindak secara langsung," ujar Susi.
Pasalnya, lanjut Susi, pada saat dibentuknya Tim Satgas IUU Fishing, Tim tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara perdata dan pidana terhadap kapal illegal yang ditangkap.
"Mudah-mudahan PSDKP dan TNI Angkatan Laut tidak perlu takut lagi kalau menangkap. Mereka sekarang bisa menangkap dan langsung tenggelamkan tanpa menunggu perintah Presiden," ujarnya.
Perpres ini akan segera berlaku setelah diundangkan dengan Kemenkum HAM yang akan dirilis hari ini. (ags)