Susi mengatakan bahwa oknum-oknum tersebut sering mengaku kepada para pencuri ikan, bahwa mereka dapat melindungi para pelaku illegal fishing tersebut karena memegang jabatan ataupun pernah menjadi pejabat.
“Saya mengimbau semua pejabat, pensiunan pejabat atapun pensiunan aparat untuk tidak lagi menjadi broker atau perantara dari pelaku illegal fishing, mohon lindungi nelayan Indonesia, jangan hanya pikir keuntungan dan kepentingan pribadi saja,” jelasnya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hal tersebut terkait dengan pernyataan duta besar Vietnam untuk Indonesia yang mengungkapkan bahwa nelayannya tidak akan masuk ke perairan Indonesia tanpa diberikan tawaran perlindungan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Ia menjelaskan, banyak cara mencuri ikan yang dilakukan, di antaranya mencuri pada malam hari serta bersembunyi di Papua Nugini dan Timor Leste, kemudian menggunakan kapal lokal, tetapi awak kapal merupakan nelayan asing.
”Kami tidak ingin karena satu dua oknum di semua instansi, jajaran pemerintah bermain-main dengan pencuri ikan, dan akhirnya kewibawaan negara bahkan aparat itu sendiri tidak ditakuti.” tambah Susi.
Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No. 115 tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing. Nantinya, Satgas tersebut akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut yuridiksi Indonesia pasca moratorium kapal asing selesai.
"Saat sekarang para pencuri ikan sudah mulai lagi mendengar moratorium sudah berakhir mereka pikir sudah bisa coba-coba lagi. Kita punya satu good will, penegakan hukum harus tetap berjalan," ujar Susi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10).
Kendati bertanggungjawab langsung kepada Presiden, Satgas bakal mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI. (gir/gir)