Laman DJP menyebutkan, dari WP baru hasil kegiatan ekstensifikasi tersebut yang melakukan pembayaran pajak adalah sebanyak 193.306 WP Baru atau 64,44 persen. Hingga 15 Oktober 2015, penerimaan dari WP Baru telah mencapai Rp 12,06 triliun.
Jika ditambah dengan realisasi penerimaan dari WP Tidak Bayar dan Tidak Lapor (WPTBTL), penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri, penerimaan dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Sektor Lainnya (P3L) dan penerimaan dari selain WP baru maka total penerimaan hasil kegiatan extra effort yang dilakukan DJP mencapai Rp 13,24 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi, DJP juga melakukan peningkatan kompetensi pelaksana Seksi EP, penguatan fungsi ekstensifikasi di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), kebijakan penempatan pelaksana baru di seksi ekstensifikasi, finalisasi Sistem Monitoring Ekstensifikasi, penguatan fungsi pengawasan melalui sinergi dengan instansi lainnya, menjangkau ekonomi informal melalui pendekatan end-to-end, penanganan Sektor Informal (UMKM) melalui pendekatan Business Development Services dan penyusunan Desain Model dan Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Ekstensifikasi.
Selama dua bulan ke depan, DJP akan terus mengoptimalkan kegiatan extra effort ekstensifikasi guna menggenjot penerimaan pajak. (gen)