Permintaan tersebut disampaikan Kepala BKPM Franky Sibarani setelah melihat realisasi penanaman modal padat karya periode Januari hingga September 2015 menurun dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Salah satu sektor prioritas utama kami adalah sektor padat karya, sehingga kami akan segera bicara dengan Kemenkeu terkait penghapusan prioritas investasi luar Jawa sebagai syarat tax allowance. Pasalnya, investasi padat karya itu justru banyak berlokasi di pulau Jawa," jelas Franky di kantornya, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat data BKPM, investasi padat karya sepanjang Januari-September 2015 turun 11,74 persen year on year (yoy) dari angka Rp 47,08 triliun ke angka Rp 41,55 triliun yang terdiri dari empat sektor yaitu tekstil, persepatuan, makanan dan minuman, dan mebel. Diantara semua sektor tersebut, sektor yang paling parah mengalami penurunan adalah industri makanan minuman dengan angka 19,85 persen.
Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menghitung revisi persyaratan tax holiday ini juga bisa meningkatkan serapan tenaga kerja mengingat satu investasi industri padat karya bisa menyerap puluhan ribu tenaga kerja kendati dengan nilai investasi yang relatif lebih kecil dibandingkan investasi sektor lainnya.
"Sudah dijelaskan di dalam konstitusi kalau Pemerintah menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat demi mendapatkan pekerjaan yang layak. Agar hal itu terjadi, apakah tidak perlu ada insentif bagi pelaku industrinya?" jelas Azhar ketika ditemui di tempat yang sama.
Ia berujar kalau pelaksanaan usulan ini tidaklah mudah karena harus meminta persetujuan Kemenkeu dan Kementerian Perindustrian agar mau mengikuti usulan BKPM. Namun melihat penyampaian informal yang telah disampaikan sebelumnya, ia yakin Kemenkeu tertarik akan hal ini.
"Karena kalau mau melaksanakan hal ini, artinya payung hukum terkait tax allowance juga harus direvisi," ujarnya.
Sebagai informasi, fasilitas tax allowance kini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, di mana pemerintah menambah jumlah bidang usaha calon penerima tax allowance dari 129 ke 143 sektor.
Di dalam aturan tersebut investor bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing- masing sebesar 5 persen per tahun yang dihitung sejak waktu berproduksi secara komersial. (gen)