Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang fokus pada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas selisih hasil revaluasi aset dan upaya penghindaran pajak berganda melalui insentif PPh atas Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, alasan pemerintah meringankan tarif PPh atas selisih hasil penilaian aset karena mempertimbangkan kebutuhan korporasi meningkatkan kapasitas finansialnya. Selain itu, Darmin menilai nilai aset yang dimiliki wajib pajak pada saat ini sebenarnya sudah tidak wajar jika memperhitungkan laju inflasi dan perkembangan kurs.
"Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100 persen, 200 persen. Bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," jelasnya di Istana Kepresidenan, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Depresiasi yang dimaksud Darmin adalah biaya yang timbul tanpa mengeluarkan rupiah. Dengan dilakukan revaluasi aset tetap, maka diyakininya profit perusahaan akan meningkat signifikan.
"Apabila dilakukan sejak keluar sampai 31 Desember, itu fasiltas pajak lebih besar dibanding kalau dilakukan semester berikutnya," jelasnya.
Menyoal pajak berganda, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menyebutkan selama ini banyak perusahaan properti atau konstruksi yang memanfaatkan produk keuangan DIRE di Singapura karena menghindari itu. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan membebaskan DIRE dari kewajiban PPh.
"Ini juga ditunggu dan diharapkan dunia usaha. Kenapa tidak dibuat dari dulu. Dulu belum ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, double," tuturnya.
Mantan Direktur Jenderal Pajak ini berharap dengan pembebasan PPh, investasi di DIRE akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar modal Indonesia. "Dana ini bisa digunakan untuk (mendanai proyek) jalan tol, kompleks pelabuhan dan lain-lain," katanya.
(ags/gen)