DIRE, kata Menkeu, merupakan instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana pembangunan real estate yang dikelola oleh perusahaan bentukan khusus (special purpose company).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo optimistis dengan dikeluarkannya dari daftar objek PPh, akan banyak peralihan DIRE dari luar negeri ke Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan insetif tersebut akan menghilangkan pungutan PPh Final yang selama ini dibebankan pada saat pembagian dividen.
Ia menjelaskan, dengan aturan perpajakan yang ada saat ini, maka DIRE akan dikenakan pajak ganda saat pembelian aset dan pada pembagian dividen. Sigit memperkirakan total pajak yang harus dikeluarkan dalam satu kali transaksi awal penjualan properti mencapai 30 persen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh.
"Selama ini pajaknya terlalu berat karena kita pakai (aturan) final, sehingga semua orang pindah ke Singapura, di sana nol persen," kata Sigit di kantornya, Kamis (22/10).