Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan kalau beberapa izin yang akan segera ditambahkan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Impor (API). Diantara tiga izin tersebut, ia mengatakan kalau izin NIK akan dimasukkan terlebih dahulu karena lebih mudah.
"Rencananya izin-izin itu yang akan kita masukkan dimana NIK akan menjadi prioritas agar investor-investor bisa mengimpor barang modal," katanya di Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, PDKB kan selalu dikenakan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap shipping pertama, shipping kedua, dan seterusnya. Nanti di investasi tiga jam, kami akan urus PDKB di awal setelah dapat izin prinsip agar kegiatan impor perusahaan itu bebas PPN 10 persen dan bea masuk barang modal, asalkan benar-benar melakukan kegiatan ekspor impor di kawasan berikat dan industri," katanya.
"Nantinya pelaksanaan ini akan diatur di dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Industri atau Peraturan-Peraturan Menteri yang terkait. Tapi kami harap hal ini bisa diatur di kedua payung hukum itu," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan pengajuan izin usaha tiga jam ini termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan beberapa waktu lalu. Sektor yang menjadi prioritas izin investasi adalah sektor manufaktur dengan syarat modal minimal Rp 100 miliar dan bisa menyerap minimal 1.000 tenaga kerja langsung. (gen)