Partai pengusung pemerintah besutan Megawati Soekarnoputri menganggap rencana investasi senilai US$ 18 miliar yang digelontorkan Freeport untuk pengembangan tambang bawah tanah, tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminta perpanjangan KK.
"Lagipula waktu pengajuan yang dilakukan pada 2015 bersifat inkonstitusional karena permohonan perpanjangan izin operasional baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir pada 2021," ujar Anggota Poksi VII DPR Fraksi PDIP Yulian Gunhar dalam keterangan resmi di Gedung DPR, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan hal yang membuat janggal, surat itu disodorkan ke meja menteri pada tanggal yang sama. Bagaimana mungkin dalam hitungan jam menteri punya waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan presiden," kata Anggota Poksi VII PDIP Adian Napitupulu.
Atas sengkarut persoalan izin dan polemik yang berkembang di publik, Poksi VII PDIP mendesak Menteri ESDM untuk merevisi surat yang telah dia tanda tangani. Sebab jika nantinya surat itu dijadikan sebagai landasan hukum permohonan izin operasi dan perpanjangan kontrak, maka Menteri ESDM melakukan pelanggaran konstitusi.
Poksi VII PDIP nantinya akan meminta secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Menteri ESDM dan menjelaskan tersebut. Poksi juga melalui Komisi VII DPR akan memanggil manajemen Freeport Indonesia untuk meminta penjelasan secara detail mengenai yang dimaksud dengan permohonan perpanjangan operasi. (gen)