Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan saat ini nilai aset PLN sekitar Rp600 triliun. Dia meyakini, nilainya akan melonjak lebih dari 30 persen menjadi Rp 800 triliun setelah direvaluasi.
Dengan demikian, lanjutnya, selisih nilai aset hasil revaluasi yang akan terkena PPh sekitar Rp 200 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017.
Menurutnya, pembayaran pajak revaluasi aset akan menggunakan dana hasil Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan sebesar Rp10 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Kita ingin pembayaran pajaknya itu menggunakan PMN, kalaupun mesti dibayarkan tahun ini juga, kita akan ajukan lagi PMN tahun depan," ucap Sofyan. (ags/gen)