Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan untuk mengakomodir investor domestik, perusahaannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membuat peraturan yang sekaligus membatasi pemodal asing dalam pendivestasian saham Freeport.
“Kami bisa bikin peraturan, nanti yang membeli harus rakyat Indonesia. Itu keberpihakan investor lokal namanya. Investor asing juga bisa beli, tapi setelah beberapa tahun. OJK bisa bikin peraturannya, bursa bisa bikin juga,” kata Tito di Jakarta, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan apabila saham Freeport jadi dilepas melalui mekanisme IPO, maka lembaga negara sampai pegawai negeri sipil atau tentara dapat menyerapnya sahamnya.
“Kami sudah ketemu pihak ESDM, tapi lebih umum bicara masalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2014. Ya opsi IPO ada saja. Tergantung perusahaan mau melakukan divestasi dengan pola apa?” kata Samsul.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,46 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke Pemerintah pada tanggal 14 Oktober lalu, setelah itu evaluasi harga akan dilaksanakan 90 hari untuk menentukan kewajaran harga penawaran. (dim/gen)