Istana Tegaskan Tak Akan Cabut PP Pengupahan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 15:03 WIB
PP Pengupahan terbaru dinilai Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan kepastian perhitungan kenaikan UMP bagi pengusaha sekaligus pekerja.
PP Pengupahan terbaru dinilai Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan kepastian perhitungan kenaikan UMP bagi pengusaha sekaligus pekerja. (CNN Indonesia/Resty Armenia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober lalu. Menurut Pramono, PP yang menjadi dasar formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tersebut sudah mengakomodir kepentingan pekerja maupun pengusaha.

“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, kami melihatnya PP ini justru memberi kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Pramono di kantornya, Rabu (28/10).

Kepastian yang dimaksud, menurut Pramono terletak pada dimasukkannya komponen laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi dalam formulasi perhitungan UMP untuk memperkuat hitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika masih ada demonstrasi para pekerja yang mempersoalkan PP tersebut, menurut Pramono hal tersebut sah-sah saja.

“Pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menyatakan PP Nomor 78 tahun 2015 akan langsung berlaku tahun depan.

“Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Hanif.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya pada 1 November.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan formulasi anyar dalam menghitung UMP tersebut. Rieke berpendapat, formula upah tenaga kerja baru yang disusun pemerintah mengakibatkan pertumbuhan upah minimum tenaga kerja menjadi sangat rendah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai formula upah baru yang menambahkan nominal upah minimum berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hanya menjadikan kenaikan upah sekitar 10 persen.

“Terkait formula upah pemerintah yang baru, kami menegaskan hal tersebut merupakan harga mati yang harus dicabut. Terlebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur di Indonesia, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial terutama di kawasan industri,” tegas Rieke.

Ia menambahkan, upah pekerja yang selama ini sudah rendah menjadi semakin jauh dari layak. Akibatnya kesejahteraan pekerja akan semakin memburuk yang akan berdampak pada merosotnya daya beli.

“Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan Pengupahan dalam memberi pertimbangan penentuan upah sehingga ilegal dan tidak demokratis,” jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER