Sedangkan dari sisi minat investasi tercatat dari 22 Oktober 2014 hingga 2 Oktober 2015 ada komitmen penanaman modal sebesar US$ 11 miliar di sektor pariwisata dan kawasan Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai masih rendahnya rencana investasi di luar kawasan industri pariwisata merupakan dampak dari rendahnya inisiatif pemerintah sebelumnya dalam membentuk kawasan industri baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Padahal kawasan industri adalah infrastruktur paling penting dalam proses industrialisasi,” ujar Enny dalam keterangan pers, dikutip Minggu (1/11). Enny mencontohkan Malaysia, yang menempatkan layanan perwakilan one stop service-nya di kawasan industri yang membuat investor benar-benar hanya datang ke satu tempat untuk mendapatkan layanan investasi hingga merealisasikannya.
“Mengapa perlu pemerintah? Karena kalau bukan pemerintah tidak ada kepastian terkait harga lahan. Contohnya kawasan industri yang saat ini dibangun oleh swasta, harganya sudah sangat tinggi,” terangnya.
“Jadi kriteria pemohon adalah berlokasi di kawasan industri tertentu sesuai ketentuan BKPM,kemudian diajukan ke administrator Kawasan Industri,” ujar Franky.
Izin investasi izin kontruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin investasi tiga jam dan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang masih berlaku. Sedangkan dari sisi persyaratan yang harus dipenuhi adalah menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi norma atau standar dalam berinvestasi yang akan selesai pada saat perusahaan memulai tahapan produksi atau komersial.
“Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan AMDAL, kemudian mendapat dukungan dari Gubernur dan Bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi,” paparnya. (gen)