Ketua Umum APTI Soeseno berpendapat, RUU tersebut merupakan solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi petani tembakau seperti peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas tembakau, dan tata niaga tembakau sehingga bisa membuat kesejahteraan petani meningkat.
Soeseno menyebut para petani tembakau selama ini sangat sedikit mendapatkan dukungan pemerintah berupa akses permodalan untuk sewa lahan dan untuk membeli bibit, pupuk, maupun pestisida. Akibatnya, produktivitas dan kualitas tembakau yang dihasilkan saat ini belum dapat memenuhi semua permintaan pabrikan sehingga impor menjadi tak jalan keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Dewan Pembina APTI Lalu Amin mengatakan tembakau merupakan tanaman semusim yang hanya ditanam pada saat musim kemarau dan mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas lain.
Jamin Kemitraan
Amin menambahkan, APTI mengusulkan agar RUU Pertembakauan juga mewajibkan dijalankannya program kemitraan antara petani dengan pemasok atau pabrikan sebagai salah satu solusi paling efektif meningkatkan produktivitas dan kualitas tembakau nasional.
“Melalui kemitraan para petani mendapatkan kepastian pasar melalui akses penjualan langsung kepada pemasok atau pabrikan, pengadaan kebutuhan sarana produksi, permodalan, pendampingan, dan bantuan teknis yang diperlukan untuk menghasilkan tembakau dengan produktivitas maupun kualitas lebih baik sesuai dengan permintaan pabrikan,” tandasnya.
Ia mencatat saat ini, hanya ada beberapa pabrikan yang menjalankan program kemitraan sehingga jumlah petani yang tergabung didalamnya masih sangat minim. (gen)