"Penerapannya 2016, tungu 1 Januari. Kebijakannya akan diumumkan setelah peraturan ditandatangan Menteri Keuangan,” ujar Suahasil
usai rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (23/10).
Suahasil mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan beragam. Pemerintah tidak akan menyamaratakan besaran kenaikan tarif untuk industri rokok kretek sigaret mesin dengan sigaret tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok untuk industri rokok kretek sigaret tangan sebesar tujuh persen.
“Kami inginkan sigaret kretek tangan (SKT) itu maksimal 7 persen kenaikannya untuk golongan I A dan I B," ujar Misbakhun.
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016, target kepabeanan dan cukai dipangkas Rp 10,8 triliun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 197,3 triliun menjadi Rp 186,5 triliun.
Penurunan paling besar berasal dari penerimaan cukai yaitu mencapai Rp 9,1 triliun, dari yang awalnya diusulkan Rp 150,5 triliun disepakati dipangkas menjadi Rp 146,4 triliun.
Tolak FCTC
Terkait kelangsungan industri rokok nasional, sebelumnya Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut regulasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusulkan untuk diratifikasi pemerintah Indonesia sebagai ancaman negara.
Menanggapi pernyataan Panglima TNI tersebut, Misbakhun berpendapat jika pemerintah meratifikasi FCTC maka otomatis akan mematikan para petani tembakau, cengkeh, serta industri kretek nasional.
"Sebelum petani tembakau dan cengkeh, serta industri kretek dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, saya akan menolak setiap agenda asing dan global untuk melakukan okupasi terhadap kebijakan pertembakauan di Indonesia," tegas Misbakhun.
Dia menegaskan bahwa FCTC jelas merupakan penjajahan model baru dengan menggunakan isu kontemporer yang dimodifikasi dengan memasukkan isu kesehatan.
Ia menuturkan, petani tembakau dan cengkeh serta industri kretek adalah tulang punggung ekonomi bangsa yang penting untuk dilindungi dari ancaman asing. Para pekerja di sektor tembakau, ujarnya sangat khawatir bahwa FTCT akan mengancam kelangsungan hidup mereka.
"Fakta bahwa kontribusi cukai hasil tembakau tiap tahun sekitar Rp 139-an triliuan sebagai sumber penerimaan negara," ujarnya. (gen)