Sebelumnya, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur kegiatan e-Commerce dalam pasal 65 dan pasal 66. Sesuai pasal 66 UU tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi e-Commerce diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“Mestinya kalau ini dikaitkan dengan UU Perdagangan, (Permendag e-Commerce) paling terakhir terbit akhir tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo di kantornya, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan itu, menurut Widodo, memakan waktu lama karena harus ada harmonisasi dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Disebutkan Widodo, selama ini konsumen produk e-Commerce dilindungi oleh negara berdasarkan pasal 16 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal tersebut dicantumkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Selait itu, pelaku usaha juga dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau wanprestasi. (gen)