Menurut Bambang, setelah Perpres tersebut terbit diharapkan semua K/L bisa langsung membuat Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) pada awal Desember tahun ini. Pengisian DIPA yang lebih cepat dari biasanya itu memungkinkan lelang dan penandatanganan proyek tahun depan bisa dilakukan pada akhir 2015.
"Arahan Presiden kemarin semua K/L bisa melakukan lelang tender per 1 November kemarin, sehingga penandatangan kontrak bisa dilakukan setelah DIPA diterima atau tahun ini," ujar Bambang di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identifikasi pembiayaan yang tepat sasaran diharapakan mampu mencegah lambannya penyerapan anggaran seperti yang terjadi pada tahun ini.
Sebagai informasi, rencana belanja pemerintah pusat dalam APBN 2016 dipatok sebesar Rp 1.325,55 triliun menurun Rp 13,53 triliun dari yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 1.339,08 triliun. (gen)