Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60 persen dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat.
Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengaku telah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama pelaku IHT pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akibatnya sekarang terasa. Ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi itulah yang membuat industri rokok harus impor tembakau. Selain itu, grade atau kualitas tembakau lokal juga terus menurun,” kata Ismanu, Senin (9/11).
“Bidang tembakau dihapus tinggal tanaman serat saja," tandas Ismanu.
Direktur Makanan dan Tembakau Kemenperin Faiz Achmad menjelaskan, hasil produksi tembakau di Indonesia saat ini hanya sekitar 180 ribu ton sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkankebutuhan mencapai 330 ribu ton per tahun.
Pengenaan cukai tinggi untuk tembakau impor dinilainya hanya akan membuat industri rokok tak kondusif dan memicu rokok ilegal yang meresahkan pelaku usaha.
Ujungnya, target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai.“Pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. Jika ditambah lagi, terkesan ada pajak berganda,” kata Faiz.
Empat Kesepakatan
Dalam pertemuan pekan lalu, Ismanu menyebut dihasilkan empat kesepakatan antara pelaku industri IHT dengan Kemenperin.
Pertama, masalah yang dihadapi IHT saat ini akibat kebijakan yang salah dari pemerintahan yang lalu. Untuk itu, dalam rapat koordinasi disepati untuk menguatkan kembali kemitraan antara petani dan IHT. Kemudian segera membentuk tim terpadu dari unsur pemerintah, petani, dan IHT.
Ketiga, dilakukan pemetaan industri dan tanaman tembakau. "Kami sepakat perlu dilakukannya inventarisasi riil IHT, berapa banyak yang masih beroperasi dan berproduksi, “ jelas Ismanu.
Keempat, IHT mendesak Kementerian Perdagangan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh.
“Disepakati pemerintah harus menjaga harga cengkeh jangan sampai jatuh dibawah biaya produksi," kata Ismanu. (gen)