"Iya, melihat dari 2012 sampai April 2015. Bagaimana sistem mekanisme trading di Petral. Apakah semua sudah sesuai dengan prosedur? Apakah sudah sesuai dengan panduan yang ada atau tidak? Tapi mereka tidak bisa katakan secara sepihak si A, B, C yang salah," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro di Jakarta, Senin (9/11).
Wianda mengungkapkan, dipilihnya periode audit pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor pada 2012-2015 dilatarbelakangi oleh kebiasaan perseroan yang umumnya melakukan audit hanya dalam satu tahun anggaran perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana bos besar Jawa Pos Grup tersebut mewajibkan agar pengadaan minyak mentah dan BBM impor hanya boleh dibeli Petral dari perusahaan minyak nasional atau national oil company (NOC).
"Kedua kami melihat ada perubahan kebijakan yang signifikan pada 26 Juli 2012 di mana ada arahan dari menteri BUMN yang sebelumnya yang saat itu memberi arahan langsung untuk lakukan trading pengadaan kepada NOC. Kami lihat ada perubahan kebijakan itu," imbuh Wianda. (gen)