Pembatasan periode audit bagi Yusri menjadi janggal, sebab tender pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor Pertamina sudah mulai dilakukan sejak 2004 silam.
"Jadi sangat aneh jika audit forensik hanya dilakukan pada 2012 hingga 2015 seperti yang diklaim manajemen. Memangnya mereka tidak tahu kalau kegiatan impor BBM sudah dilaksanakan sejak 2004," kata Yusri ketika dihubungi, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana esensi pembentukan divisi itu sendiri sejatinya berwenang untuk merencanakan, menentukan jumlah kebutuhan dan harga, hingga pada memutuskan pemenang tender yang digelar Petral.
Sebelumnya Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro beralasan, audit yang dilakukan pada periode 2012 sampai April 2015 justru jauh lebih panjang dibandingkan periode audit yang biasanya dilakukan perseroan selama satu tahun buku.
Tak hanya itu Wianda bilang, dipilihnya periodesasi audit hingga 3 tahun ke belakang juga ditujukan guna mengetahui sejumlah transaksi yang terjadi pasca adanya arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kala itu yakni Dahlan Iskan.
Di mana bos besar Jawa Pos tersebut mewajibkan agar pengadaan minyak mentah dan BBM impor hanya boleh dibeli Petral dari perusahaan minyak nasional atau national oil company (NOC).
"Kedua kita melihat ada perubahan kebijakan yang signifikan pada 26 Juli 2012 di mana ada arahan dari menteri BUMN yang sebelumnya yang saat itu memberi arahan langsung untuk lakukan trading pengadaan kepada NOC. Kita lihat ada perubahan kebijakan itu," imbuh Wianda. (gen)